Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) dikepalai oleh Eram Tunggul Pawenang, S.KM., M.Kes. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Nomor B/6/UN37/HK/2021 tanggal 5 Januari 2021 menggantikan Badingatus Solikhah, S.E., M.Si., Akt. C.A. Dalam menjalankan tugasnya, kepala PPMI dibantu oleh 2 orang staf akademik Zakki Nurul Amin, S.Pd., M.Pd. dari Prodi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Noviani Achmad Putria, S.Pd., M.Pd. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/42/UN37/HK/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pengangkatan Staf Akademik Pusat pada Badan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Semarang. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) bertugas memastikan proses pelaksanaan akademik di lingkungan internal Universitas Negeri Semarang (UNNES) berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain bidang akademik, penjaminan mutu internal juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan kerjasama. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) yang pelaksanaannya rutin setiap tahun sekali pada akhir tahun anggaran, tujuannya untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun.