Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME) dikepalai oleh Dra. Diah Vitri Widayanti, DEA. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Nomor B/6/UN37/HK/2021 tentang Pengangkatan Kepala Pusat pada Badan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Semarang tanggal 5 Januari 2021. Dalam menjalankan tugasnya, kepala PPME dibantu oleh 2 orang staf akademik, Rahayu Fery Anitasari, S.H., M.Kn. yang berhomebase di Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Rifa’atunnisa dari Prodi Ilmu Lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Lingkup kerja Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME) meliputi proses penjaminan mutu dalam hubungannya dengan institusi di luar Universitas Negeri Semarang (UNNES). PPME bertugas memastikan institusi memiliki mutu yang unggul sehingga dapat menciptakan kepercayaan dari pihak luar. Salah satu tugas utamanya adalah memantau pelaksanaan akreditasi Prodi dan Institusi mulai dari proses pengajuan borang akreditasi hingga pelaksanaan visitasi dari asesor BAN-PT.