Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang, Badan Penjaminan Mutu terdiri atas (1) Ketua; (2) Sekretaris; (3) Pusat; dan (4) Anggota. Pusat di Badan Penjaminan Mutu (BPM) terdiri dari:
  1. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI)
  2. Pusat Penjaminan Mutu Eksternal (PPME)
  3. Pusat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDIKTI)
Masing-masing pusat memiliki seorang staf akademik yang merupakan dosen dari beberapa Fakultas. Setiap pusat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ranah kerja yang telah ditentukan dan disepakai pada rapat kerja internal Badan Penjaminan Mutu (BPM).